rss_feed

Desa Sukajaya

Jl Raya Pamarican
Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat , Kode Pos 46382

081214632293| 081214632293| mail_outline desasukajayapamarican@gmail.com

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE

Hari Libur Nasional
Maulid Nabi Muhammad
  • HERDIS SISWANTO

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Agustus 2025 10:04:35
  • ANI YUNINGSIH

    Sekretaris

    Tidak Ada di Kantor
  • ELIS PATIMAH

    Kaur Umum dan TU

    Tidak Ada di Kantor
  • MAHAR AGUS SUANDI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUTISNA

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • DUDUNG ABDUL KHOLIQ

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • IWAN SETIAWAN

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • ECEP RAHMAT HIDAYAT

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • CECEP RUSPERMANA

    Kepala Dusun Kertajaga

    Tidak Ada di Kantor
  • HARIS HARISMAN

    Kepala Dusun Bangunjaya

    Tidak Ada di Kantor
  • SELA NURHAYATI

    Kepala Dusun Sukamaju

    Tidak Ada di Kantor
  • HANA

    Kepala Dusun Kedungbangkong

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Resmi Desa Sukajaya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

0

Total
fingerprint
Pembagian BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sukajaya

17 Oktober 2020 00:00:00 264 Kali

Sukajaya, 28/09/2020 Pemdes Sukajaya memagikan BLT DD bulan 4,5 dan 6. Bantuan tersebut menyasar kepada 169 KK dengan nilai Rp. 300.000,- perbulan dengan total Rp 900.000,- per KK.

Pembagian BLT DD itu diatur dalam peraturan terbaru tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang didalamnya juga mengatur tentang perpanjangan penyaluran BLT Dana Desa hingga bulan september tahun 2020 pada tanggal 16 Juni 2020 yang diundangkan di Jakarta oleh direktur jenderal Peraturan perundang-undangan Kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik indonesia, WIDODO EKATJAHJANA dan di masukkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Sebelumnya Mendes PDTT juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

contacts Media Sosial