rss_feed

Desa Sukajaya

Jl Raya Pamarican
Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat , Kode Pos 46382

081214632293| 081214632293| mail_outline desasukajayapamarican@gmail.com

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE

Hari Libur Nasional
Maulid Nabi Muhammad
  • HERDIS SISWANTO

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Agustus 2025 10:04:35
  • ANI YUNINGSIH

    Sekretaris

    Tidak Ada di Kantor
  • ELIS PATIMAH

    Kaur Umum dan TU

    Tidak Ada di Kantor
  • MAHAR AGUS SUANDI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUTISNA

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • DUDUNG ABDUL KHOLIQ

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • IWAN SETIAWAN

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • ECEP RAHMAT HIDAYAT

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • CECEP RUSPERMANA

    Kepala Dusun Kertajaga

    Tidak Ada di Kantor
  • HARIS HARISMAN

    Kepala Dusun Bangunjaya

    Tidak Ada di Kantor
  • SELA NURHAYATI

    Kepala Dusun Sukamaju

    Tidak Ada di Kantor
  • HANA

    Kepala Dusun Kedungbangkong

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Resmi Desa Sukajaya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

0

Total
fingerprint
Desa Sukajaya Diserbu Warga Untuk Membuat Persyatan Bantuan UMKM

19 Oktober 2020 00:00:00 267 Kali

Desa Sukajaya , 19/10/2020 di padati warga yang mau mengurus untuk peryaratan pengajuan BLT UMKM, kebanyakan dari warga mengaku baru mengetahui ada bantuan untuk para pelaku UMKM padahal BLT UMKM sudah masuk tahap ke II.

Banyak warga yang antusias untuk mengajukan bantuan tersebut, kebanyakan didominasi oleh kaum perempuan. Mereka berharap dengan mengajukan persyaratan ini akan dapat bantuan dari kementrian UMKM, Bantuan tersebut senilai Rp. 2.400.000,- yang akan diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat pendaftaran bantuan

Beberapa waktu lalu, pemerintah juga mengumumkan bahwa Banpres Produktif ini diperpanjang kembali hingga akhir November 2020. “Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (16/10/2020). Adpun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM ini adalah sebagai berikut: 1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

3. Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Dikutip dari laman Kemenkop, syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Diberitakan Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen, yaitu sekitar 9 juta penerima. Kuota pun ditambah 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

contacts Media Sosial